ILMU KALAM

Selasa, 24 Mei 2011
Secara etimologi, kalam artinya pembicaraan, yakni pembicaraan dengan menggunakan logika. Sehingga ciri utama dari ilmu kalam adalah Rasionalitas atau logika searah dengan bahasa yunani  logos  yang berarti pembicaraan dalam bahasa arab disebut dengan manthiq  menurut M. Abduh Ilmu kalam membicarakan  tentang wujud Allah (Sifat-sifat wajib, dan mesti ada pada –Nya dan sifat-sifat mustahil atau tidak ada padanya ) dan juga membicarakan tentang rosul-rosul Allah yang telah ditetapkannya serta sifat-sifat yang pasti ada padanya dan sifat-sifat yang tidak mungkin ada padanya .
Menurut Ibnu Khaldun mengatakan : Ilmu kalam adalah ilmu yang bersisi alasan-alasan mempertahankan kepercayaan- kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan terhadap orang –orang yang menyelewengkan dari kepercayaan – kepercayaan aliran golongan salaf dan ahli sunah. Rukun iman yang harus dipercaya oleh setiap muslim agar memperoleh keselamatan didunia dan akhirat . Rukun iman ini perlu dibuktikan secara rasional. Bukti-bukti itu ditemukan didalam alqur’an, Hadits nabi SAW dan sumber tradisional lainnya.
Pada perkembangan berikutnya, muncul beberapa perbedaan pendapat tentang rinciannya terutama yang menyangkut ayat-ayat mutasyabihat ( ayat yang mengandung banyak pengertian ), sehingga perbedaan mengarah pada perpecahan diantara umat islam. Bahkan para kholifah bani abasiyah cenderung memaksakan kehendaknya kepada ulama’ dan rakyatnya sesuai aliran yang diikuti oleh kholifah

Fungsi ilmu kalam
Ilmu kalam cenderung menitik beratkan pembahasannya kepada aspek-aspek tentang tuhan dengan segala aspeknya. Kemudian hasil pemahaman, pendalaman, penafsiran serta perincian tentang aqidah, karena merupakan hasil pemikiran atau ijtihad manusia mempunyai kecenderungan berbeda-beda, menyebabkan timbulnya aliran – aliran dan mazhab dalam islam ( M. Daud Ali, 1999, 137 ). Dalam sejarah pertumbuhannya, ilmu kalam tumbuh berabad-abad setelah nabi Muhammad meninggal. Ilmu kalam sangat berhubungan erat dengan ilmu politik, yakni seputar perebuatan kekuasaan diantara kaum muslimin. Peritiwa yang dikenal dengan Finnah Al Qubra sampai puncaknya terjadi pembunuhan khalifah kemudian disusul dengan gejala saling mengkafirkan antar sesame kaum muslim.



Hubungan Ilmu Kalam dengan ilmu lainnya
Ilmu kalam sering disebut dengan istilah teologi yaitu ilmu yang membicarakan tentang Tuhan atau disebut ilmu ketuhanan. Berbeda dengan agama Kristen teologi islam bersifat hitegratif  artinya bahwa teologi islam memandang hakikat Tuhan hanyalah tunggal, satu dan tidak mempunyai sekutu yang lain sehingga dilihat dari sudut Tuhan semua cipataan yang beraneka ragam dunia ini , alam semesta seisinya yang menciptakan hanya Tuhan yang satu. Semua manusia pada hakikatnya diciptakan oleh Tuhan yang satu meskipun msing-masing manusia menyebutnya berlainan sesuai dengan keanekaragaman agama, sejarah dan bahasa ( Musa Asy’ari, 2001, 184)  Dari beberapa istilah yang digunakan seperti Aqidah, tauhid, ilmu kalam, dan teologi terdapat persamaan yaitu dalam obyek yang menjadi pembicaraan atau pembahasan yaitu sama-sama membicarakan tentang Allah, tuhan yang maha esa, segala sesuatu tentang Tuhan disebut dengan ketuhanan. ( M. Daud, 1999, 160 )
Beberapa alasan disebut ilmu kalam
1.    Masalah pembicaraan ialah firman Allah atau kalam  Allah dan non azalinya Qur’an ( Khalq Al-Qur’an )
2.    Dalil-dalil yang digunakan para mutakallimin adalah pikiran. Dalam hal ini nampak jelas dalam pembicaraan- pembicaraan para mutakallimin, para ahli ilmu kalam terkadang tidak langsung kembali kepada dalil naqli (Qur’an dan hadits), kecuali sesudah menetapkan kebenaran pokok persoalan tersebut.
3.    Kalau dicermati cara pembuktian kepercayaan-kepercayaan agama hampir sama  dengan logika dalam filsafat, hanya karena dalam pembuktian dalam  soal –soal agama ini dinamai ilmu kalam untuk membedakan dengan logika dalam filsafat.
Ilmu kalam sering juga disebut ilmu tauhid atau usuluddin, disebut dengan ilmu tauhid karena pokok bahasannya mengfokuskan kepada keesaan Allah baik zat maupun perbuatanNya.
Ilmu kalam disebut juga dengan ilmu aqidah atau usuluddin karena ilmu ini membicarakan persoalana-persoalan yang berkaitan dengan kepercayaan- kepercayaan dan dasar-dasar agama. Agama lain menyebutnya dengan ilmu theology
Para ahli ilmu kalam disebut dengan mutakallimin. Golongan ini dianggap berdiri sendiri karena mereka senantiasa menggunakan akal dan pikiran mereka untuk menafsiri tek-tek hadits maupun al qur’an dalam mempertahankan kepercayaan-kepercayaannya. Berbeda  dengan golongan hambali yang berpegang teguh pada kepercayaan golongan  orang yang salaf.( pemahaman yang dianut oleh para sahabat dan tabiin). Sedangkan para ahli tasawuf yang mendasarkan pemikiran dan pengetahuannya berdasarkan pengalaman batin dan renungan ( kasyf)

Ruang Lingkup Ilmu Kalam
Adapun pembahasan ilmu kalam meliputi beberapa hal, yakni : 
1.      Hal- hal yang berhubungan dengan Allah seperti tentang taqdir 
2.    Hal- hal yang berhubungan dengan Rasul Allah sebagai pembawa risalah kepada manusia, seperti  
      malaikat, nabi, rasul, dan kitab suci. 
3.      Hal- hal yang berhubungan dengan kehidupan 


A.     Latar Belakang Berdirinya Ilmu Kalam
1.      Aqidah Islam pada masa Nabi
Masa Nabi merupakan masa perjuangan pengembangan dan penanaman serta pemantapan aqidah Islam. Ketika fase Mekkah beliau berhadapan dengan dua tantangan internal berupa pembinaan aqidah Islam terhadap para sahabatnya yang telah mengikuti seruan beliau, dan tantangan eksternal berupa perlawanan kelompok Musyrik Quraisy, dan setelah di Madinah, bertambah dengan tantangan dari ahli kitab, yang terdiri dari dua kelompok penganut agama Nasrani dan Yahudi.
Terhadap para sahabatnya yang telah mengikuti seruan beliau, Nabi menanamkan satu corak ajaran aqidah sebagaimana yang diajarkan melalui wahyu, yaitu mempercayai ke-Tuhanan Allah Yang Maha Esa, ke-Rasulan Muhammad SAW, beserta ajaran yang dibawanya yang beliau terima lewat wahyu, para malaikat yang memiliki tugas-tugas tertentu, serta kehidupan akhir berupa surga dan neraka beserta prosedurnya, dan keyakinan akan adanya qadha dan qadar. Para sahabat senantiasa diingatkan oleh Rasulullah saw agar tidak memperdebatkan, doktrin-doktrin aqidah ini karena perdebatan akan menimbulkan perpecahan dan perpecahan merupakan penyebab utama kehancuran. Selanjutnya agar para sahabat dan pengikut Nabi itu mentaati secara penuh terhadap semua ajaran yang dibawa Rasul-Nya itu. Penegasan ini dikemukakan Allah SWT dalam surat Al-Anfal ayat 46 yang berbunyi:
(#qãèÏÛr&ur ©!$# ¼ã&s!qßuur Ÿwur (#qããt»uZs? (#qè=t±øÿtGsù
Artinya: “Dan taatilah kamu sekalian kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, karena semua itu akan menyebabkan kalian gagal”.
Bersama dengan itu, Allah juga mengingatkan sejarah pengikut Nashrani yang kemudian bercerai-berai karena perdebatan dan perdebatan diantara mereka sendiri. Peringatan tersebut dikemukakan Allah
swt dalam surat Al-Maidah ayat ke-14 yang berbunyi :
“Dan diantara orang-orang yang mengatakan “sesungguhnya kami ini orang-orang Nashrani”, ada yang telah kami ambil perjanjian mereka, tetapi sengaja mereka melupakan sebagian dan peringatannya itu, sehingga Kami timbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka sampai hari kiamat”.
Sejalan dengan kedua ayat di atas, maka corak aqidah berkembang di masa Nabi berupa pelaksanaan norma-norma yang monopolitik, yaitu hanya satu bentuk ajaran tanpa perbedaan dan persanggahan dari para sahabat. Mereka datang kepada Nabi bukan untuk memperdebatkan ajaran yang dibawanya, tetapi menanyakan persoalan-persoalan yang mereka belum pahami dari ajaran yang diterimanya dari Rasulullah. Keadaan ini tercipta disamping kepercayaan penuh para sahabat terhadap Nabi, juga karena doktrin dari kedua ayat di atas.
Demikianlah strategi pembinaan internal yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap para sahabat dan pengikut terdekatnya Sedang terhadap ahli kitab beliau mengajarkan kepada para sahabatnya agar bersikap netral, tidak membenarkan dan jangan pula menyalahkan mereka. Sikap beliau tersebut tergambar dalam salah satu haditsnya yang berbunyi :
لا تصدقوا اهل الكتاب ولا تكذبوهم وقولواامنّا بالله وما انزل الينا
Artinya:
“Jangan kamu membenarkan ahli kitab dan jangan pula mendustakannya. Dan katakanlah, kami telah beriman kepada Allah, dan kepada apa yang telah diturunkan kepada kami (Nabi)”.
Sikap lunak Rasulullah terhadap ahli kitab ini, karena sistem kepercayaan mereka itu bermuara pada Tuhan Allah, dan kitab suci yang mereka pakaipun merupakan ajaran yang berasal dari Tuhan. Sementara terhadap kelompok Musyrik Quraisy, Rasulullah saw sangat tegas dan keras bawah system kepercayaannya itu benar-benar salah dan harus diperbaiki. Karena system kepercayaan itulah, maka Allah melarang umat Islam menjalin hubungan perkawinan dengan orang-orang musyrik, sementara dengan ahli kitab, Allah memperbolehkannya, sejauh yang mereka ambil itu adalah wanita ahli kitab yang dipelihara kesuciannya.
  1. Aqidah Islam pada masa sahabat
Sebagaimana masa Nabi, masa sahabat khususnya pada zaman pemerintahan Abu Bakar (11-13 H), dan pemerintahan Umar bin Khattab (13-23 H), pembahasan masalah-masalah aqidah belum muncul. Mereka masuk merumuskan ajaran aqidah sebagaimana yang diajarkan Rasulullah saw dan mereka juga pemahaman ayat-ayat dengan makna apa adanya, tanpa memberikan penta’wilan. Oleh sebab itu  selama kurang lebih dua dekade ini, nyaris tidak ada persoalan-persoalan serius dalam masalah aqidah.
Akan tetapi setelah khalifah Utsman bin Affan (23-35 H) melakukan perubahan dalam sistem administrasi pemerintahannya yang lebih cenderung nepotisme (kekeluargaan), timbul kekacauan politik, yang mencapai klimaks pada masa pemerintah Ali bin Abi Thalib, sehingga terjadi perang saudara dan mengakibatkan umat Islam terpecah belah. Perpecahan politik ini menimbulkan akibat munculnya berbagai pemikiran teologi, sehingga berkembang perdebatan-perdebatan panjang dan menimbulkan berbagai aliran dalam Ilmu Kalam.
Dengan demikian, pada masa Nabi dan dua decade dari masa pemerintahan Khulafa ar-Rasyidin, corak aqidah Islam yang dianut masyarakat muslim saat itu masih tetap sebagaimana yang diajarkan Rasulullah saw. Munculnya perdebatan pandangan dan rumusan pemikiran teologi terjadi di akhir pemerintah Ali bin Abi Thalib, dengan munculnya aliran khawarij, yang disusul kemudian munculnya Murji’ah, mu’tazilah dan ahlus sunah waljama’ah.
Bila kita memahami persoalan-persoalan ilmu kalam dengan mendalam, sebaiknya kita terlebih dahulu mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya kejadian-kejadian politis dan histories yang menyertai pertumbuhannya. Faktor-faktor itu sebenarnya banyak, akan tetapi dapat digolongkan kepada dua bagian, yaitu faktor-faktor yang datang dari dalam Islam dan kaum muslimin sendiri (intern) dan faktor-faktor yang datang dari luar mereka (ekstern), karena adanya pengaruh kebudayaan-kebudayaan lain dan agama-agama di luar Islam. Beberapa sebab yang ditimbulkan dari dalam yaitu:
1.      Al-Qur’an sendiri disamping mengajak untuk mengesakan Allah dan mempercayai kenabian dan hal-hal lain yang terkait dengannya, juga membahas golongan-golongan seperti orang kafir Quraisy dan agama-agama yang ada pada masa Nabi Muhammad saw, (Kristen dan Yahudi) yang mempunyai kepercayaan-kepercayaan yang tidak benar. Al-Qur’an tidak membenarkan kepercayaan tersebut dengan memberikan beberapa alasan, antara lain :
a.      Golongan yang tidak percaya terhadap agama dan adanya Tuhan dan mereka mengatakan bahwa yang menyebabkan kebinasaan dan kerusakan hanyalah waktu saja. (QS. Al-Jatsiyah : 24).
b.      Kaum musyrikin yang menyembah selain Allah yaitu binatang-binatang, bulan, matahari (QS. Al-An’am: 76-78)
c.       Kelompok yang menyembah berhala-berhala dan patung (QS. Al-An’am 74).
d.      Golongan-golongan yang mengingkari akan keutusan nabi-nabi (QS. Isra’: 94)
e.      Golongan yang menolak adanya kehidupan kembali di akhirat nanti (QS. Al-Anbiya’: 104).
f.        Kelompok orang-orang yang berpendapat semua yang terjadi di dunia inilah perbuatan Tuhan semua, dengan tidak ada campur tangan manusia. Mereka ini adalah orang-orang munafiq (QS. Ali lmron:154).
g.      Golongan orang-orang yang menjadikan Nabi Isa As sebagai Tuhan. Hal ini ditolak Allah (QS. Al-Maidah : 116).
2.      Pada saat kaum muslimin selesai menaklukan negeri-negeri baru yang luas untuk masuk Islam, mereka mulai tenteram dan tenang pikirannya, disamping melimpah ruah rezeki. Disinilah mulai mengemuka persoalan agama dan berusaha mengkaji nash-nash agama yang menurut mereka saling bertentangan. Keadaan ini adalah gejala umum bagi tiap-tiap agama bahkan pada tiap-tiap masyarakat pun terdapat gejala itu. Pada mulanya agama itu hanyalah merupakan kepercayaan-kepercayaan yang kuat dan sederhana, tidak perlu diperselisihkan dan tidak memerlukan penyelidikan. Penganut-penganutnya menerima bulat-bulat apa yang diajarkan agama, kemudian dianutnya dengan sepenuh hatinya tanpa memerlukan penyelidikan apalagi menggunakan Filsafat. Sesudah itu datanglah fase penyelidikan dan pemikiran dan membicarakan soal-soal agama secara filosofis. Pada saat inilah orang-orang Islam mulai menggunakan filsafat untuk memperkuat alasan-alasannya. Keadaan yang sama juga dialami oleh golongan-golongan agama lainnya, seperti Yahudi dan Masehi / Nasrani.
3.      Penyebab yang ketiga ialah persoalan-persoalan politik. Contoh yang tepat untuk soal ini ialah soal khilafah (pimpinan pemerintahan Negara). Ketika Rasulullah meninggal dunia, beliau tidak mengangkat seorang pengganti, tidak pula menentukan cara pemilihan penggantinya. Karena itu antara sahabat Muhajirin dan Anshar terdapat perselisihan, masing-masing menginginkan supaya pengganti rasul dari pihaknya. Di tengah kesibukan itu, Umar ra membai’at Abu Bakar ra menjadi khalifah yang kemudian diikuti oleh sahabat-sahabat lainnya. Abu Bakar kemudian mengambil kebijakan lain, yaitu ia menyerahkan khilafah kepada Umar dan Umar pun mengambil kebijakan lain juga, yaitu menyerahkan khilafah kepada panitia kecil dan pilihan panitia itu jatuh kepada Utsman. Sebenamya soal khilafah itu adalah soal politik. Agama tidak mengharuskan kaum muslimin mengambil bentuk khilafah tertentu, tetapi hanya menyodorkan dasar yang bersifat umum, yaitu kepentingan bersama. Wakil-wakil umat bisa mengadakan peraturan-peraturan cara pemilihan orang yang bisa mewujudkan kepentingan bersama itu. Kalau terjadi perselisihan dalam soal ini maka perselisihan itu adalah soal politik semata-mata. Akan tetapi tidak demikian halnya pada masa itu. Ditambah lagi dengan kasus peristiwa terbunuhnya Utsman ra dalam keadaan gelap dan tegang. Sejak itu kaum muslimin terpecah-pecah menjadi golongan-golongan, yang masing-masing merasa sebagai pihak yang benar dan hanya colon berasalnya saja yang berhak menduduki jabatan pimpinan Negara.

Adapun beberapa faktor yang datang dari luar yaitu :
1.      Orang-orang yang  masuk  agama  Islam  yang  mula-mula  beragama  Yahudi, Masehi dan lain-lain, bahkan di antara mereka ada yang sudah pernah menjadi ulama’nya. Setelah pikiran mereka tenang dan sudah memegang teguh agama yang baru yaitu Islam, mereka mulai terpengaruh kembali dengan ajaran agamanya yang dulu dan dimasukannya di dalam ajaran-ajaran ‘slam. Karena itu dalam buku-buku aliran dan golongan Islam sering kita dapati pendapat-pendapat yang jauh dari ajaran Islam yang sebenarnya.
2.      Kelompok Islam tertentu, terutama golongan Mu’tazilah yang terkenal sangat rasional, mengkonsentrasikan perhatiannya untuk penyiaran Islam dan mengkonter alasan-alasan mereka yang memusuhi dan benci terhadap Agama Islam. Mereka tidak akan bisa menghadapi lawan-lawannya, kalau mereka itu sendiri tidak mengetahui pendapat-pendapat lawan-lawan tersebut, beserta dalil-dalilnya. Dengan demikian, mereka harus mengetahui dengan dalam pendapat-pendapat tersebut,  dan  akhirnya  negeri   Islam  menjadi wahana  perdebatan bermacam-macam  pendapat dan  bermacam-macam  agama, hal  mana  bisa mempengaruhi masing-masing kelompok yang bersangkutan. Salah satu seginya yang jelas ialah pemakian filsafat sebagai senjata kaum muslimin. Sesungguhnya tidak mengherankan kalau kaum muslimin menggunakan senjata filsafat dalam menghadapi lawan-lawannya. Kita lihat Philon (25 SM – 50 M), seorang Yahudi memfilsafatkan ajaran-ajaran agama dan mengkaitkannnya dengan filsafat Yunani. Di kalangan orang-orang Masehi kita dapati Clemens Platonisme. Keadaan ini sudah barang tentu menyebabkan golongan Mu’tazilah dan golongan-golongan Islam lainnya mengambil senjata yang dipakai lawannya, yaitu filsafat. Dengan masuknya filsafat, semakin luas pula pembicaraan dalam ilmu kalam.
3.      Sebagai tindak lanjut dari yang kita kaji di atas para ahli ilmu kalam ingin mengimbangi lawan-lawannya yang menggunakan filsafat, maka mereka terpaksa mempelajari logika dan filsafat, terutama segi ketuhanan Karena itu Al-Nazzham (tokoh Mu’tazilah) membaca buku-buku Aristoteles dan membantah beberapa pendapatnya. Demikian pula Abul Huzail al-’Allaf (juga tokoh Mu’tazilah)
Demikianlah faktor- faktor yang menjadi penyebab timbulnya ilmu kalam, baik faktor-faktor itu dari dalam Islam (intern) maupun dari luar Islam (ekstern). Dari sini kita harus obyektif dan membenarkan jika orang mengatakan bahwa ilmu kalam itu ilmu islam yang tidak murni dan terpengaruh oleh filsafat dan agama-agama lain. Begitu juga yang mengatakan bahwa ilmu kalam timbul dan filsafat Yunani semata-mata juga tidak benar, karena Islam dijadikan dasar dan sumber pembicaraan. Ayat-ayat Al-Qur’an banyak dijadikan dalil disamping filsafat Yunani. Sebenarnya ilmu kalam itu campuran dari ilmu keislaman dan filsafat Yunani, tetapi pengaruh kaum muslimin di dalam ilmu ini lebih kuat, lain halnya dengan filsafat Islam, di mana pengaruh Yunani lebih dominan oleh karena itu kita sebagai umat Islam harus mampu memilah-milah mana yang sesuai dengan Islam dan mana yang tidak sesuai dengan Islam.
B.      Beberapa Masalah Yang Dijadikan Pokok Perdebatan Dalam Ilmu Kalam
Beberapa masalah yang dijadikan perdebatan dalam ilmu kalam antara lain:
-          Tentang khilafah,  polemik ini bermula dari  ketidakpuasan kelompok tertentu mengenai pengganti khalifah setelah Utsnan bin Affan wafat.
-          Tentang keqadiman Al-Qur’an dalam hal ini kalangan mutakallimin memperdebatkan apakah Al-Qur’an itu qadim atsu hadits.
-          Tentang sifat-sifat Allah, yaitu berkisar tentang kehendak, keadilan, dan lain-lain.
-          Tentang melihat Allah di akhirat, melihat tersebut secara fisik atau rohani.
Tentang dosa besar, dalam hal ini mutakallimin berbeda pendapat tentang yang berdosa besar antara lain apakah ia masuk surga, masuk neraka, atau berada di antara keduanya.

0 komentar:

Posting Komentar